Soal Isu Nama Menteri Reshuffle Mencuat, Begini Tanggapan Susi

- 5 Juli 2020, 16:00 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net /

Pasalnya, publik akan mempertanyakan langkah presiden jika ternyata mengangkat menteri yang pernah tersangkut kasus pidana.

Untuk diketahui, di dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dijelaskan sejumlah aturan dalam pengangkatan seorang menjadi menteri. Antara lain yaitu:

Baca Juga: Pemenang Head to Head Lawan Lin Dan Salah Satunya Ialah Pemain Bulutangkis Indonesia

A. Warga negara Indonesia;
B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara kemudian UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
D. Sehat jasmani dan rohani;

"Kalau mendudukkan Pak Ahok pada jabatan menteri, akan ada reaksi-reaksi. Jadi, ada biaya politik yang harus dibayar. Orang akan mempertanyakan itu," ungkapnya.

"Jadi ini yang perlu dipertimbangkan oleh seorang presiden. Memang itu adalah haknya presiden, dikatakan hak prerogatif presiden, tetapi ketika presiden mengangkat itu harus memperhitungkan segala aspek.

Baca Juga: Juli 2020, Harga Samsung Galaxy Spesifikasi Lengkap A51, A50s, A50, A80, A71, A70s, A70, dan A60

Jadi ini bukan persoalan 'oh Indonesia nggak bisa mengangkat minoritas menjadi ini, ini bukan persoalan mayoritas dan minoritas ini, bukan persoalan itu," ungkapnya.

Susi berharap Presiden Jokowi bisa benar-benar menempatkan orang-orang yang tepat dalam kabinetnya dengan mempertimbangkan berbagai hal.***( Ari Nursanti / Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x