RINGTIMES BANYUWANGI – Pada hari ini Senin 6 Juli 2020, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bernama Eti Binti Toyib asal Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tersebut pulang ke Indonesia.
Setelah membayar uang diyat untuk hukuman mati yang menimpanya, akhirnya ia dibebaskan.
Namun tidak diketahui kapan pulang ke kampung halamannya dan berkumpul lagi bersama keluarganya di Cingambul.
Baca Juga: Sadis, Terima Order ke Bekasi Timur Seorang Sopir Taksi Online Dibacok
Menurut keterangan dari Wahyu Sudianto, Kepala Bidang Pelatihan dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Ketenaga Kerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, hingga Senin malam pihaknya masih menunggu kabar resmi, apakah yang bersangkutan bisa langsung dipulangkan ataukah harus menjalani isolasi terlebih dulu di Jakarta.
“Tergantung protokol kesehatan di Jakarta. Kami masih menunggu kabar,” ungkapnya.
Diperoleh informasi bahwa Eti masih akan menjalani tes usap untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Jika ternyata hasil usap tersebut negatif Covid-19 apakah masih harus menjalani isolasi atau tidak.
Baca Juga: Doa untuk Kedua Orang Tua Kita
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul TKI Asal Majalengka yang Dihukum Mati di Arab karena Bunuh Majikannya, Mendadak Pulang ke Indonesia