Usai Bayar Uang Diyat, TKI Asal Majalengka yang Dihukum Mati Pulang ke Indonesia

- 6 Juli 2020, 21:10 WIB
Eti, TKI yang terbebas dari hukuman mati, tiba di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 6 Juli 2020. (istimewa)
Eti, TKI yang terbebas dari hukuman mati, tiba di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin 6 Juli 2020. (istimewa) /

Kabar kepulangan Eti sendiri dianggap cukup mendadak walaupun jauh sebelumnya Eti telah dinyatakan bebas dari hukuman mati setelah mendapat tebusan yang uangnya terkumpul dari Lazis NU.

“Kabar kepulangan ini mendadak karena tidak diperoleh kabar beberapa hari sebelumnya. Soal kepulangannya tentu sudah di tunggu lama,” kata seorang ASN.

Seperti diberitakan sebelumnya Eti binti Toyib tersebut ditahan pada Tahun 2002 atas tuduhan telah membunuh majikannya yang bernama Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diracun.

Baca Juga: Baru Rilis Beberapa Hari Lalu, Lagu 'Kepastian' Milik Aurelie Hermansyah Puncaki Trending YouTube

Dia kemudian divonis hukuman mati dengan cara qishash berdasarkan Putusan Pengdilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.

Namun berkat pendekatan dari Pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Arab Saudi sambil menunggu anak korban beranjak dewasa akhirnya diplomasi membuahkan hasil dengan membayar diyat.***( Tati Purnawati (Kabar Cirebon) / Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x