RUU HIP Timbulkan Kegaduhan, Partai Pengusung Dianggap Makar Terhadap Konstitusi Negara

- 13 Juli 2020, 15:01 WIB
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB), M. S Kaban.*
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB), M. S Kaban.* /Antara / Jafkhairi/



RINGTIMES BANYUWANGI- Terkait usulan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menimbulkan kegaduhan dan berbagai macam polemik yang timbul di sejumlah elemen masyarakat.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Indonesia tersebut mulai dari organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan hingga mahasiswa guna pembahasan RUU HIP segera dibatalkan.

Pasalnya, banyak pihak yang beranggapan dan menilai usulan yang diketahui dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini bersifat ateistis dan memeras pancasila menjadi Ekasila serta Trisila.

Baca Juga: Cocok untuk Investasi, Berikut Daftar Harga Emas Senin, 13 Juli 2020

Selain meminta pembahasan RUU HIP dihentikan, tanggapan lainnya juga meminta Pemerintah Pusat untuk mengajukan pembubaran partai politik (parpol) pengusung RUU HIP.

Permintaan tersebut dilontarkan oleh Habib Rizieq Syihab (HRS) Center melalui direkturnya Abdul Chair Ramadhan pada Juni 2020.
Hal serupa pun diminta oleh Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) M.S Kaban yang disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @hmskaban.

Pria yang sempat menjabat sebagai Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ko ni niitu meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membubarkan parpol pengusung pembahasan RUU HIP.

Adapun alasan dirinya mengatakan hal demikian, sebab parpol pengusul RUU HIP yang di dalamnya memuat tentang Ekasila dan Trisila, sama saja telah berbuat makar terhadap konstitusi negara ini.

Arikel ini sebelumnya telah terbit dipikiran rakyat depok dengan judul Dianggap Makar Terhadap Konstitusi Negara, MS Kaban: Bubarkan Parpol Pengusung RUU HIP

"Usut tuntas pengusung makar konstitusi. Pemerintah segeralah usul bubarkan parpol pengusung makar konstitusi," ucap M. S Kaban sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Permintaan tersebut dilayangkan oleh pria berusia 61 tahun.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x