Santri yang Dituding 'Calon Teroris' Merasa Dipermalukan Denny Siregar

- 15 Juli 2020, 10:30 WIB
Santri di Cirebon mendatangi kantor DPRD / PR
Santri di Cirebon mendatangi kantor DPRD / PR /

RNGTIMES BANYUWANGI – Kini, terlihat berada di dalam foto, dua orang santri yang ada dalam postingan Denny Siregar (DN), memenuhi panggilan Polresta Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2020.

Mereka juga bersaksi dalam kasus laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Denny Siregar, dengan didampingi pelapor, yakni Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani.

“Jadi tadi kami hanya memenuhi panggilan sebagai saksi. Jadi saat ini sudah ada 5 santri yang menjadi saksi atas laporan terkait kasus DN. Besok yang tinggal satu orang lagi yang akan menjadi saksi yaitu yang pertama kali memberikan link tentang postingan DN juga akan memenuhi panggilan,” ujar Ustadz Ruslan.

Baca Juga: Nahas, Berawal dari Rencana Liburan Malah Berujung Petaka

Menurut keterangannya, para santri tetap menuntut polisi bisa memanggil terlapor, Denny Siregar, agar diproses secara hukum. 

Karena lokasinya (titik kejadiannya) ada di Kota Tasikmalaya, maka proses hukumnya harus di Kota Tasik, Jawa Barat.

“Itu keinginan dan tuntutan para santri. Dan juga bukti-bukti kita tak hanya UU UT. Tapi kita laporkan juga tentang pencemaran nama dan lainnya. Ini agar diproses dan memang jika terbukti maka harus dipidanakan,” terangnya.

Dia menegaskan, para santri yang di posting di Fb oleh DN, itu di foto di Masjid Istiqlal ketika momentum aksi bela Islam sejak 212, 411, dan 313. Di mana momentum aksi tersebut bukan aksi politik tapi aksi bela Islam.

Baca Juga: Ponsel Anda Lemot?, Cobalah Cara Berikut ini untuk Percepat Kinerja Ponsel

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x