Vonis Penyiram Air Keras, Novel Baswedan Katakan Jangan Sampai Wajah Hukum Semakin Rusak

- 15 Juli 2020, 16:30 WIB
Novel Baswedan/liputan6
Novel Baswedan/liputan6 /

RINGTIMES BANYUWANGI-  Kamis, 16 Juli 2020 mendatang, vonis kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akan diputuskan.

Terhadap hal ini, Novel Baswedan memberikan tanggapan bahwa hukum harus berdasarkan fakta yang obyektif.

"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat. Sekalipun yang bersangkutan menghendaki, tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel.

Baca Juga: Berikut Harga Cabai Rawit di Provinsi Jawa Timur, Hari Ini, 15 Juli 2020

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut meminta keadilan dalam kasus yang membuat mata kirinya tak berfungsi normal.

Novel berharap, sidang yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut tidak menghukum orang yang tak melakukan perbuatan.

"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti, persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'," lanjut Novel.

Novel menambahkan, majelis hakim perlu membuktikan fakta tanpa rekayasa, sehingga tak membuat wajah hukum semakin rusak.

Artikel ini sebelumnya telah terbit dipikiran rakyat dengan judul Jelang Vonis Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Jangan Sampai Wajah Hukum Semakin Rusak

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x