Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dihapus, Usai Kasus Positif Virus Corona Melonjak

- 15 Juli 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi surat ijin.*/
Ilustrasi surat ijin.*/ /corona.jakarta.go.id

RINGTIMES BANYUWANGI - Surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan pergi keluar-masuk DKI Jakarta telah ditiadakan. Penghapusan SIKM itu dilakukan sejak Selasa (14/7/2020) lalu.

 

“Betul, menurut kadishub DKI telah dihapus,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti, Rabu (15/7/2020).

 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan penghapusan SIKM bagi masyarakat. Ia meminta agar warga yang hendak keluar masuk Jakarta mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).

Baca Juga: Tak Percaya dengan Lamaran Atta untuk Aurel, Sunan Kalijaga: Kalo Bener, Sebar Undangannya

“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau untuk mengisi aplikasi CLM,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

 

Penghapusan SIKM ini dilakukan di tengah lonjakan kasus positif virus corona di Jakarta. Saat ini jumlah kumulasi kasus positif di Jakarta mencapai 14.914 ribu orang.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x