RINGTIMES BANYUWANGI - Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memberikan vonis pada dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, pada Kamis 16 Juli 2020.
Majelis hakim PN memberikan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Rahmat Kadir Mahulette karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.
Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Peneliti Prediksi Tahun 2100 Nanti Populasi Dunia Akan Alami Penyusutan
Sedangkan untuk Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara. Ronny dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terencana.
Vonis kepada Rahmat dan Ronny ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara.
Sebelumnya Rahmat Kadir didakwa bersama-sama Ronny Bugis melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP serta lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Komedian Omas Meninggal Dunia, Keluarga Almarhumah Ungkap Penyebabnya
Aksi penyiraman kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 silam selepas salat subuh di Masjid Al-Ikhsan dekat rumahnya. Air keras itu melukai mata penyidik senior KPK itu.