RINGTIMES BANYUWANGI - Pemberlakuan new normal saat ini masyarakat wajib menjalankan aktivitasnya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pasalnya untuk mencegah terjadinya penularan virus corona, setiap orang diharuskan selalu memakai masker di tempat umum, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak.
Selain itu, beberapa tempat umum juga kini mulai menerapkan protokol kesehatan yang baru seperti kafe, pusat perbelanjaan, perbankan hingga transportasi umum.
Baca Juga: Tega Jual Istri Via Sosmed, Suami Malah Minta Jatah Rp100 Ribu Sekali Kencan
Hal yang sama juga dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), pihaknya kini semakin memperketat penerapan protokol kesehatan bagi para penggunanya saat akan naik Kereta Rel Listrik (KRL).
Salah satu peraturannya akan dimulai Senin, 20 Juli 2020, penumpang diwajibkan mengenakan jaket atau lengan panjang.
Vice President (VP) Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menyebut jika tidak memakai jaket atau lengan panjang calon penumpang KRL tidak diperbolehkan masuk stasiun.
“Sanksi sama dengan (tak pakai) masker ya, tidak diperkenankan masuk stasiun,” ujar Anne Purba seperti dilansir dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Sabtu, 18 Juli 2020.
Baca Juga: Tim Penyidik Sebut Temukan Bukti Terbaru Pembunuhan Yodi Prabowo
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Depok.com dengan judul Mulai 20 Juli, Pengguna KRL Tidaak Boleh Masuk Stasiun Jika Tak Pakai Baju Lengan Panjang dan Masker