Disebut Kasusnya Masalah Pribadi, Novel Baswedan Didesak Kembalikan Biaya Pengobatan Rp3,5 Miliar

- 28 Juli 2020, 21:30 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ /Antara

RINGTIMES BANYUWANGI - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Fuadul Aufa menyampaikan bahwa, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, diminta untuk segera mengembalikan biaya pengobatan matanya sebesar Rp3,5 miliar.

Fuadul menegaskan, pengembalian uang tersebut perlu dilakukan Novel karena biaya yang ia habiskan untuk mengobati matanya di Singapura merupakan uang milik negara.

"Biaya pengobatan yang dipakai Rp3,5 miliar itu harus dikembalikan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2020 dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiranrakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Khawatir Ancaman AS pada Tahun Lalu, Rusia Lengkapi Angkatan Laut dengan Rudal Nuklir Hipersonik

Ia mengungkapkan, jika kasus yang menimpa Novel erat kaitannya dengan jabatan yang diemban, maka negara berkewajiban untuk membiayai pengobatan.

Namun pada kenyataannya, Fuadul mengungkapkan bahwa kasus Penyiraman air keras yang terjadi kepada Novel hanyalah masalah pribadi.

"Penyiraman itu adalah kasus pribadi, telah terbukti dalam persidangan," tegas pria yang akrab disapa Upay.

Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa kasus penyiram air keras ke Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga: Jamu Tradisional Mempunyai Manfaat yang Menakjubkan, Berikut Penjelasan dan Manfaat dari Temu Ireng

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Cirebon.com dengan judul Dibiayai Negara untuk Pengobatan Matanya, Novel Baswedan Didesak Kembalikan Biaya Rp3,5 Miliar

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x