Tidak Mengundurkan Diri, PNS Peserta Pilkada Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

- 29 Juli 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. //siedoo.com

RINGTIMES BANYUWANGI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kewajiban untuk emngabdi pada negara. Ia memiliki kewajiban untuk melakukan tugas negara selama masa jabatannya meskipun tetap memiliki hakuntuk berpolitik.

Akan tetapi, untuk berpolitik tentu harus mengesampingkan pekerjaan yang membutuhkan fokus pemikiran yang penuh guna memberi pengabdian yang total terhadap tugas negara.

Untuk itu, bagi PNS yang mengikuti pesta politik pada 2020 ini, dikabarkan akan diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu menyisakan kesan kelalaaian seseorang saat bekerja.

Baca Juga: Disebut Kasusnya Masalah Pribadi, Novel Baswedan Didesak Kembalikan Biaya Pengobatan Rp3,5 Miliar

Kebenaran ini disampaikan oleh Dewan Bidang Pembinaan Manajemen Badan Kepegawaian  Negara(BKN), Haryomo Dwi Putranto di Jakarta Selatan.

Haryomo menambahkan, aturan tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 Tentang Manajemen PNS.

"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Di peraturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat" jelas Haryomo dalam rilis Peraturan Pemerintah tersebut

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari ANTARA, aturan tersebut dirilis sebagai akomodir bagi usulan dan masukan yang disampaikan PNS di instansi pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Disebut Kasusnya Masalah Pribadi, Novel Baswedan Didesak Kembalikan Biaya Pengobatan Rp3,5 Miliar

Peraturan tersebut, menurut Haryomo, juga mengatur pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena terkena kasus pidana. Pemberhentian tersebut berlaku sejak PNS pertama kali ditahan, bukan pada akhir bulan dia ditahan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x