RINGTIMES BANYUWANGI - Karena memasuki negara secara tidak resmi atau ilegal, sebanyak 42 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap pasukan Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (3 Div).
Penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Benteng di Johor Rabu 29 Juli 2020, oleh pasukan yang sedang melaksanakan operasi yaitu Batalion Pertama Rejimen Renjer Diraja (1 RRD) pada Rabu 29 Juli 2020 jam 05.30 dan 08.20 pagi.
Informasi yang disampaikan oleh Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia kepada media, Kamis 30 Juli 2020, menyebutkan bahwa operasi tersebut dilakukan dalam dua kali penangkapan.
Baca Juga: Terungkap Asal-Usul Batu Stonehenge, Ini Kata Para Ilmuwan
Pasukan ini melakukan pemantauan berdasarkan informasi intelijen Bagian Investigasi Kejahatan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kota Tinggi, Johor, yang memberitahukan terdapat aktivitas kedatangan imigran di antara kawasan Punggai dan Batu Layar.
Pada lebih kurang jam 05.30 pagi, Pos Pemerhati 1 RRD telah melihat sebuah bot telah sandar di sekitar perairan Punggai dan dipercayai sedang menurunkan pekerja ilegal untuk masuk ke Malaysia .
Ketua 1 RRD Mejar Mohd Hafizullah bin Mohd Rashidi memerintahkan Tim Quick Reaction Force (QRF) ke Kampung Gambut, Punggai dan telah menangkap semua pekerja yakni sebanyak 30 orang yang diduga baru masuk ke Malaysia dan empat orang yang diduga mau keluar dari Malaysia.
Baca Juga: Kasus Covid di AS, Satu Orang Meninggal Dunia Setiap Satu Menit
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Masuk Secara Ilegal, Sebanyak 42 WNI Ditangkap Pasukan Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia
Setelah pencarian dan penggeledahan telah dilaksanakan di sekitar kawasan Punggai mereka telah menemukan dan menangkap delapan orang sekitar jam 08.20 pagi.