Terkait Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Hukumannya Berpotensi Lebih Berat dari Sebelumnya

- 1 Agustus 2020, 13:45 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Antara News/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kasus terpidana hak tagih (cessieBank BaliDjoko Tjandra, kembali menjadi sorotan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko PolhukamMahfud MD .

Ia mengungkapkan ada yang berbicara bahwa pemerintah hanya bersandiwara dalam penangkapan Djoko Tjandra.

"Awalnya ada yang bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Djoko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yang bilang pemerintah hanya main 'Ciluk Ba'," ungkapnya, seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada 31 Juli 2020.

Baca Juga: Bali Siap Aktifkan Kembali Pariwisata Dengan Tatanan Era Baru, Menparekraf Wishnutama Menyambut Baik

"Ada yang bilang, ini hanya ribut sebulan dan setelah itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Djoko Tjandra itu dimulai tahun 2009," tambahnya.

 


Menurut Mahfud, pada tahun 2009, pemerintah telah dipermainkan oleh mafia hukum.

Hal tersebut diungkapkannya, sebab Djoko telah mengetahui akan divonis selama dua tahun dan kabur sebelum hakim mengetok palu.

Baca Juga: Zayn Malik Kembali Sapa Fans di Instagram Setelah Hari Jadi One Direction Kesepuluh

"Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," tambahnya.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x