Terkait Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Hukumannya Berpotensi Lebih Berat dari Sebelumnya

- 1 Agustus 2020, 13:45 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Antara News/

Mahfud juga beranggap, Djoko seharusnya tidak hanya mendekam di penjara selama 2 tahun saja.

Karena, lanjut Mahfud, beberapa perbuatannya dapat menjadikannya diberi hukuman yang baru dan jauh lebih lama.

Baca Juga: Setelah yang Pertama, Vietnam Laporkan Kasus Kematian Kedua Akibat Covid-19 dalam Sehari

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Mahfud MD Sebut Hukuman Djoko Tjandra Dapat Lebih Berat dari Sebelumnya

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," tambahnya.

 

Pejabat-pejabat yang melindungi Djoko, menurut Mahfud harus dipidanakan juga dan mengajak masyarakat untuk memantau kasus ini.

Sebelumnya, Djoko telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia.

Baca Juga: 9 Bulan Hilang, Cincin Wanita Ini Ketemu di Tempat yang Tak Terduga

Diketahui, Djoko telah menjadi buronan selama 11 tahun, ia didakwa karena melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp940 miliar.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x