Mahfud juga beranggap, Djoko seharusnya tidak hanya mendekam di penjara selama 2 tahun saja.
Karena, lanjut Mahfud, beberapa perbuatannya dapat menjadikannya diberi hukuman yang baru dan jauh lebih lama.
Baca Juga: Setelah yang Pertama, Vietnam Laporkan Kasus Kematian Kedua Akibat Covid-19 dalam Sehari
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Mahfud MD Sebut Hukuman Djoko Tjandra Dapat Lebih Berat dari Sebelumnya
"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," tambahnya.
Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020
Pejabat-pejabat yang melindungi Djoko, menurut Mahfud harus dipidanakan juga dan mengajak masyarakat untuk memantau kasus ini.
Sebelumnya, Djoko telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia.
Baca Juga: 9 Bulan Hilang, Cincin Wanita Ini Ketemu di Tempat yang Tak Terduga
Diketahui, Djoko telah menjadi buronan selama 11 tahun, ia didakwa karena melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp940 miliar.