Djoko Tjandra Rugikan Negara Sekitar Rp904 Miliar

- 1 Agustus 2020, 16:48 WIB
Potret Djoko Tjandra setelah (kiri) dan sebelum (kanan) ditangkap.*
Potret Djoko Tjandra setelah (kiri) dan sebelum (kanan) ditangkap.* //RRI

RINGTIMES BANYUWANGI – Saat ini masyarakat Indonesia sedang digegerkan dengan penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra. 

Setelah 11 tahun menggocek banyak lembaga negara, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia, Kamis 30 Juli 2020.

Djoko Tjandra sendiri merupakan seorang terpidana terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada tahun 1999. Pada 2009 lalu, dia kabur ke luar negeri. Bagai belut, dia licin dan sulit ditangkap.

Baca Juga: Terungkap, Terkait Belasan ABK WNI Meninggal di Kapal China, Kemenlu Buka Suara

Seperti yang sudah di tayangkan Warta Ekonomi dengan judul “Djoko Tjandra Rugikan Negara Hampir Setara 2 Tahun Gaji Ronaldo”, Buktinya, butuh 11 tahun dan diduga ada tiga jenderal polisi aktif yang terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

Mereka adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wiwoho. Lebih satu dekade, Joker-julukan Djoko Tjandra-kabur.

Lalu berapa kerugian negara akibat kelakuannya? 

Dirangkum sejumlah sumber, Negara rugi sekitar Rp904 miliar akibat pencairan tagihan tanpa prosedur jelas dari Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke Bank Bali. 

Baca Juga: Terungkap, Terkait Belasan ABK WNI Meninggal di Kapal China, Kemenlu Buka Suara

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: warta ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x