Keji, Kesal Tak Dilayani Sang Istri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya

- 1 Agustus 2020, 18:25 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Cetak Rekor Baru! dalam Sehari Tercatat Mencapai 292.527 Kasus Covid-19 Global

Sementara terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke Jakarta dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah satu kerabatnya.

Hingga ketika ditanyakan kepada pelaku, dirinya mengakui perbuatan tersebut.***( Rahmi Nurlatifah / Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x