Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: Cetak Rekor Baru! dalam Sehari Tercatat Mencapai 292.527 Kasus Covid-19 Global
Sementara terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke Jakarta dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah satu kerabatnya.
Hingga ketika ditanyakan kepada pelaku, dirinya mengakui perbuatan tersebut.***( Rahmi Nurlatifah / Pikiran Rakyat Tasikmalaya)