RINGTIMES BANYUWANGI - Terkait kasus Djoko Tjandra, Penyidik Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Pasalnya, Brigjen Prasetijo Utomo punya andil besar yang telah menerbitkan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra dalam pelariannya.
Ia diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli 2020.
Baca Juga: Keji, Kesal Tak Dilayani Sang Istri, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang.
Atas tindakannya tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020.
Baca Juga: Berikut Spesifikasi Hp Realme X Kualifikasi Terbaik dan Harga Terjangkau
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dengan judul Selain Dicopot Jabatan, Brigjen Prasetijo Kini Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri
Selain hukuman tersebut, Brigjen Prasetijo juga resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.