Beberkan Dosa-dosa Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Harus Dihukum Berat

- 2 Agustus 2020, 13:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.*
Menkopolhukam Mahfud MD.* /- Foto: Instagram @mohmahfudmd

"Karena jika dibiarkan, kewibawan dan pamor pemerintah dan kepolisian akan jatuh di mata rakyat," kata Ujang, kemarin.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Djoko Tjandra tak cukup hanya menjalani hukuman sebagai terpidana kasus Bank Bali. Skandalnya yang bisa keluar-masuk Indonesia dalam statusnya sebagai buronan, juga perlu diusut.

Baca Juga: Pengoperasian Pertama Reaktor Nuklir di UEA Menuai Berbagai Kritik

"ICW mendesak yang bersangkutan dapat kooperatif memberikan infor masi terkait pihak-pihak yang memban tunya selama ini," ujar Kurnia.

Menurutnya, Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus penggunaan surat jalan palsu atas kepentingan pelariannya. Ada pun untuk dugaan suap, ICW meminta Polri segera berkoordinasi dengan KPK mengusut hal tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan, pihaknya bakal ikut mengusut skandal pelarian Djoko Tjandra. Dia mengatakan, koordinasi dan supervisi skandal Djoko Tjandra sudah dilakukan pihaknya. Jika nantinya ditemukan dugaan suap dalam pelarian Djoko Tjandra, Ghufron menegaskan KPK akan menelisiknya.

Baca Juga: Ratusan Orang Melakukan Protes di Portugal Setelah Pembunuhan Pria Kulit Hitam

"Kami terus berkoordinasi dan mensupervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini Polri sangat terbuka dan mem persilakan KPK untuk terus berkoor dinasi," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum. Menurut Listyo, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri akan memudahkan untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu, Bareskrim tengah mendalami dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra ke pihak-pihak yang diduga membantu pelarian.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x