Beberkan Dosa-dosa Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Harus Dihukum Berat

- 2 Agustus 2020, 13:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.*
Menkopolhukam Mahfud MD.* /- Foto: Instagram @mohmahfudmd

Baca Juga: Biografi Frans Kaisiepo, Pejuang Indonesia pada Uang Kertas Rp10000

"Terkait dengan keluar masuknya saudara Djoko Tjandra dan juga untuk kepentingan pemeriksaan yang lain maka saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba yang ada di Mabes Polri," ujar Listyo.

Diketahui Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Kepala tim pemburu koruptor yang dijabat oleh Wakil Jaksa Agung Darnomo menyebutkan warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG dengan pesawat carteran. Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.

Baca Juga: Kini Vaksin Virus Corona Asal Rusia Menggemparkan Dunia

Dalam artikel yang dipublikasikan Warta Ekonomi berjudul "Mahfud Preteli Dosa-dosa Djoko Tjandra, Harus Dihukum Berat!," kasusnya, Djoko divonis oleh MA bersalah dan harus dipenjara 2 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara.

Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura. Rabu (29/7) lalu, PN Jaksel menetapkan untuk tidak dapat menerima permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Berkas perkara buronan kelas kakap tersebut pun tidak dilanjutkan ke MA.***

 

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x