Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Para Jendral Polri Ini Diproses Pidana

- 2 Agustus 2020, 13:25 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. /ANTARA/M Risyal Hidayat

RINGTIMES BANYUWANGI – Saat ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menyebutkan kasus Djoko Tjandra, karena  dengan mudahnya bisa keluar-masuk Indonesia kendati berstatus buronan, hal ini harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Ia pun mengapresiasi Polri yang memroses pidana anggotanya atas kasus tersebut dan menangkap Djoko, Kamis (30/7/2020) kemarin.

"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra. Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana," kata Yasonna kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).

Baca Juga: Beberkan Dosa-dosa Djoko Tjandra, Mahfud MD: Harus Dihukum Berat!

Seperti dalam tayangan artikel sebelumnya di Warta Ekonomi yang berjudul “Lengser Gak Cukup! Yasonna: Yang Bantu Djoko Tjandra Terancam....”. "Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," kata dia.

 Baca Juga: Peristiwa 2 Agustus: Meninggalnya Gubernur Jendral Hinda-Belanda, Pieter Merkus di Surabaya

Yasonna juga menambahkan, sebagai sistem pendukung dalam penegakan hukum, Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Djoko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis (30/7/2020).

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Sejak 2009, dia sudah meninggalkan Indonesia. Bahkan saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko terbang ke PNG dengan pesawat carteran. 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x