RINGTIMES BANYUWANGI - Bambang Soesatyo atau lebih dikenal dengan sebutan Bamsoet selaku Ketua MPR, memberikan pandangan terkait Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.
Dalam artikel yang dipublikasikan Warta Ekonomi berjudul "Warga Sipil Boleh Punya Pistol, Netizen Murka: Jangan Ngawur!," ia ingin Kapolri Jenderal Idham Aziz merevisi peraturan tersebut karena sejumlah negara telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm.
"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," kata Bamsoet dalam pers rilis, Minggu (2/8/2020).
Baca Juga: LAGU DANGDUT : Lirik Lagu 'Menunggu' oleh Ridho Rhoma
Netizen atau warganet bereaksi merespons usulan dari Ketua MPR ini, . Umumnya mereka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana tersebut, disebabkan kondisi masyarakat Indonesianya yang belum siap terkait kepemilikan senjata api.
Dikutip dari Warta Ekonomi, berikut sejumlah tanggapan warganet yang dihimpun:
Tika Chan @tikachan97
Jangan ngawur pak! Mon maap ya polisi aja diizinin bawa pistol kudu tes psikologi dan lainnya dulu. Lah kok masyarakat sipil mau diizinin gitu aja pegang senjata. Situ sehat? Mau jadi kayak Amerika apa yang ujung-ujungnya banyak terjadi penembakan masal disana???
Baca Juga: Terbaru, Apple Resmi Hapus Puluhan Ribu Aplikasi China dari App Store