Mahfud MD Menyatakan Pemerintah akan Seret Djoko Tjandra serta Kroninya

- 2 Agustus 2020, 15:34 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.*
Menkopolhukam Mahfud MD.* /- Foto: Instagram @mohmahfudmd

Ia mengatakan bahwa perilaku mafia hukum ini memang sudah lama ada di Tanah Air.

“Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu, sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif,” sambungnya, dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Hingga pada Kamis 30 Juli 2020, Bareskrim Polri berhasil menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia.

Baca Juga: Video Viral Satu Keluarga ‘Makan di Tol’ yang Ditegur Polisi, Begini Responnya

Kini terpidana ditahan di Rumah Tahanan cabang Salemba di Bareskrim Polri. Ia akan ditahan selama 2 tahun sesuai vonis yang harus dijalaninya.

Mahfud juga mengatakan, hukuman Djoko Tjandra bisa lebih lama apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” jelasnya.***( Rahmi Nurlatifah/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

 

 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Tasikmalaya.Com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x