Kabar Baik, Mulai 1 Agustus Hingga Desember Membayar Pajak akan Ada Potongan

- 4 Agustus 2020, 14:46 WIB
Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam.
Online-pajak.com membuat kita lebih efisien dan mudah mengelola perpajakan lewat fiturnya yang beragam. /DOK. Online-Pajak.Com/

RINGTIMES BANYUWANGI – Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun memiliki kewajiban, yakni membayar dengan pajak atas mobil atau sepeda motor yang ada di rumah. Lalu setiap lima tahun, hal yang sama juga berlaku namun dengan tambahan cek fisik dan penggantian pelat nomor.

Jumlah yang harus dibayar akan berbeda-beda disetiap kendaraan, tergantung dari jenis dan tahun pembuatannya. Sebagai gambarannya, motor matik berkapasitas mesin 110cc sekitar Rp200 ribu, sementara mobil MPV dengan mesin 1.500cc biaya totalnya kurang lebih Rp4 juta.

Namun, khusus untuk warga Jawa Barat kini ada potongan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Diskon tersebut diberikan, untuk setiap pemohon yang mengajukan pembayaran sebelum masa berlaku pajak habis.

Baca Juga: Meminta Anji Bertanggung Jawab, Muannas Alaidid: yang Menyebarkan Ada Ketentuan Pasal 28 Ayat 1 ITE

Seperti artikel yang sebelumnya telah tayang di Warta Ekonomi dengan judul “Masalah Pajak, Kabar Baik Khusus untuk Warga di Tengah Pandemi”, Dari laman resmi Bapenda Jabar, Senin 3 Agustus 2020, diskon PKB sebesar 2 persen diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar yang melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Apabila pembayaran dilakukan lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, maka diskon yang diberikan sebesar 4 persen. Potongan 6 persen diberikan, apabila pajak PKB dibayarkan dengan rentang waktu 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.

Jika melakukan pembayaran antara 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo, maka angka diskonnya menjadi 8 persen. Terakhir, potongan 10 persen untuk yang melakukan pembayaran pajak PKB dengan masa 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Hendardi Sebut Kepemimpinan Jokowi Justru Memanjakan TNI dengan Berbagai Privilege

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 yang belum dibayar, sebesar 100 persen. Ada juga potongan sebesar 2,5 persen untuk bea balik nama kendaraan pertama. Program diskon PKB ini digelar mulai 1 Agustus, dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x