Konsumsi 'Ganja di Kue Coklat’, Pelajar Asal Puerto Riko Ditangkap BNNP

- 4 Agustus 2020, 15:42 WIB
Tanaman ganja/Istimewa
Tanaman ganja/Istimewa /

RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang pelajar asal Puerto Riko, Amerika Serikat bernama Josur Omar Perez Del Valle (21) Berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai, atas dugaan mengkonsumsi ganja berbentuk kue cokelat.

"Modusnya berupa kue cokelat yang didalamnya ada kandungan ganja, dibawa dari Amerika setelah dites ada kandungan ganjanya, dilakukan sinergi dengan Bea Cukai dan ditangkap pelakunya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa, seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari ANTARA.

Ia juga mengatakan bahwa ganja tersebut berbentuk kue tradisional yang berwarna cokelat dan diproduksi di Amerika Serikat. Setelah dilakukan pemeriksaan, kue cokelat tersebut ternyata mengandung ganja.

Baca Juga: LOKER BANYUWANGI : Lowongan Kerja di ENOS ‘Enak Rosone’

"Karena tersangka ini tahu ganja itu ilegal di Indonesia jadi disamarkan dalam bentuk kue. Produksi di negaranya dan dikirim oleh keluarga dari tersangka," jelas Agus Arjaya.

bahkan ia mengatakan bahwa pengiriman ganja ke Indonesia berbentuk kue ini pertama kali terjadi. Kata dia, tersangka diketahui magang di salah satu lembaga sosial di Bali. Selanjutnya, kemasan tersebut disamarkan dan dicampur dengan pakaian, mainan dan sebagainya.

Tersangka Josur Omar Perez Del Valle ternyata sudah berada di Bali selama enam bulan dengan misi sosial yang bertujuan untuk menganyam bambu.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Diminta untuk Bersiap Siaga Jika Perang Terbuka Laut China Selatan Terjadi

"Ganja di kue itu untuk dikonsumsi sendiri, dari data yang didapatkan belum ada indikasi mengajak orang lain. Penjelasan dia sendiri sudah dua tahun menggunakan ganja," jelasnya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait informasi adanya barang kiriman pos berupa kue yang diduga mengandung ganja. Untuk itu petugas langsung melakukan Control Delivery ke daerah Sibang Kaja, Kecamatan Abian Semal dan menangkap tersangka pada 25 Juni 2020 pukul 11.00 wita.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) atau 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x