Kasus Djoko Tjandra Makin Terbuka Lebar, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

- 6 Agustus 2020, 19:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono /Doc Humas Polri

RINGTIMES BANYUWANGI - Dalam kasus penerbitan surat jalan dan penghapusan red notice DjokoTjandra, makin terbuka lebar dan kemungkinan akan ada tersangka baru.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menaikkan status pengusutan kasus aliran dana dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kadiv Humas polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa kenaikan status menjadi penyidikan ini diputuskan setelah selesai melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (5/8) kemarin.

Baca Juga: Kasus Virus Corona di Indonesia 6 Agustus 2020, Bertambah Jadi 118.753 Orang

“Setelah kita lakukan penyelidikan, dan kemarin kita gelar perkara, kita putuskan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/8/2020).

Saat penyelidikan itu, kata Argo, Ditipidkor Bareskrim Polri sudah meminta keterangan dari 15 saksi.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Penyelidikan dan Analisa Transaksi Keuangan, atau PPATK, untuk mengetahui dugaan aliran dana tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Pihak Google Resmi Menghapus 2.500 Kanal YouTube yang Berkaitan dengan Tiongkok

“Dengan naiknya status ini menjadi penyidikan ini, maka Polri akan mengumpulkan fakta hukum untuk mencari pelaku lain,” tambahnya.

Menurut Argo, konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sekitar bulan Mei sampai Juni 2020.***

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x