Kasus Penghapusan 'Red Notice' Djoko Tjandra Naik Jadi Penyidikan

- 6 Agustus 2020, 20:10 WIB
 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Istimewa
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Istimewa /

RINGTIMES BANYUWANGI - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menaikkan status pengusutan aliran dana surat jalan dan penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut dilakukan setelah tim khusus Bareskrim menyelesaikan gelar perkara.

“Jadi, kita telusuri semua. Tentunya, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono, di gedung Mabes Polri, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Baterai HP Anda Sering Drop?, Berikut Ini 7 Penyebabnya

Dittipikor juga telah memeriksa 15 orang saksi dari berbagai unsur dalam kasus dugaan suap tersebut.

Menindaklanjuti kasus ini, lanjutnya Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami adanya aliran dana kasus penghapusan Red Notice.

Hal tersebut untuk mengetahui siapa saja jenderal Polisi yang menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ditemukan Virus Jenis Baru, Pejabat China Sebut Lebih Mematikan dari Covid-19

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis lebih dulu mencopot Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo mengakui bahwa dia membantu Djoko Tjandra dalam menerbitkan surat jalan palsu.***

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x