Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Dapatkan Subsidi Pemerintah

- 7 Agustus 2020, 09:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah./*
Menaker Ida Fauziyah./* /

RINGTIMES BANYUWANGI - Dalam mengatasi kesenjangan ekonomi yang terjadi akibat adanya pandemi Covid-19, membuat pemerintah harus mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan bantuan subsidi untuk masyarakat.

Akan tetapi program subsidi tersebut memiliki syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh masyarakat.

Subsidi pemerintah Rp 600 ribu dapat diterima oleh pegawai dengan upah di bawah Rp 5 Juta, dan hanya berlaku pada pekerja yang aktif terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dengan jumlah iuran kurang dari Rp 150 ribu per bulan.

Baca Juga: Terkait Ledakan Dahsyat di Beirut, 16 Orang Ditahan oleh Pihak Berwenang Setempat

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis, 6 Agustus seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari RRI.

Selain itu, Ida mengungkapkan bahwa penerima subsidi Rp 600 ribu dipastikan adalah pegawai swasta bukan PNS dan pegawai BUMN.

Ia juga melanjutkan, jika subsidi hanya akan diberikan selama empat bulan saja dan merupakan upaya perluasan stimulus bantuan sosial bertujuan meningkatkan daya beli serta perekonomian pekerja dan keluarganya akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Santri Menulis? Tuntaskan saja

Ida juga mengatakan "Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi."

Hal tersebut dilakukan oleh permerintah supaya masyarakat terdampak Covid-19 dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x