Presiden Jokowi Resmi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN

- 9 Agustus 2020, 10:30 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi /
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi / /

RINGTIMES BANYUWANGI – Saat ini presiden Republik Indonesia (RIJoko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan adanya PP ini, pegawai KPK tersebut otomatis akan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” demikian bunyi Pasal 1 seperti dikutip dari PP tersebut, Sabtu, 8 Agustus 2020, dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Beberapa Orang Tewas dalam Kebakaran Apartemen Di Ceko, Tersangka Telah Ditangkap

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Cirebon.com dengan judul Tok! Jokowi Resmi Menerbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN

Adapun tahapan pengalihan diatur dalam Pasal 4, yakni dengan melakukan penyesuaian jabatan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Kemudian melakukan pelaksanaan pengalihan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan melakukan penetapan kelas jabatan.

Nantinya, pelaksanaan pengalihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.

Baca Juga: Sebuah Sekolah di AS Larang Siswanya Pakai Piyama Saat Belajar Online

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x