RINGTIMES BANYUWANGI – Saat ini skandal Djoko Tjandra telah kembali menelan korban. Kali ini giliran pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali itu, Anita Kolopaking.
Anita tersebut dijebloskan ke dalam Rutan Bareskrim Polri usai diperiksa penyidik sebagai tersangka selama sekitar 17 jam. Dia mulai diperiksa Jumat (7/8/2020), pukul 10.30 WIB dan baru selesai pukul 4 pagi, kemarin.
"Dalam pemeriksaan, ADK (Anita Kolopaking) dicecar dengan 55 pertanyaan," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Baca Juga: Hari ini 9 Agustus, Peringatan ke-75 Tahun Ledakan Bom Atom di Nagasaki
Seperti artikel yang tayang sebelumnya di Warta ekonomi dengan judul” Skandal Djoko Tjandra Makan Banyak Korban”, Anita sendiri ditetapkan sebagai tersangka Kamis (30/7/2020). Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Usai di-BAP, Anita langsung ditahan.
Pertimbangan penyidik tyersebut bertujuan agar Anita tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti. Awi menyebut Anita adalah kunci dalam perkara surat jalan Djoko Tjandra.
Sebab dialah yang menghubungkan Djoko dengan eks Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan itu. Prasetijo juga sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Konsep Pernikahan Unik ‘Drive Thru’ Jadi Solusi di Tengah Pandemi
"Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," bebernya.