RINGTIMES BANYUWANGI – Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi jika ingin pembelajaran tatap muka aktif kembali di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.
"Harus ada minimal empat syarat yang harus dipenuhi jika pembelajaran tatap muka dapat digelar di madrasah atau sekolah," kata Menteri Agama Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi pada Penguatan Moderasi Beragama di Provinsi Lampung di Gedung Arofah 2, Komplek Asrama Haji Rajabasa, di Bandarlampung, Selasa, 11 Agustus 2020 seperti yang dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedianews.com
Sejumlah syarat itu di antaranya, pertama harus ada persetujuan dari pemerintah daerah (Pemda) atau Kanwil, kedua persetujuan kepala madrasah (sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat).
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Ada Empat Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Lakukan Sekolah Tatap Muka di Madrasah
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Produk Pengrajin Anyaman Gianyar Tembus ke Pasar Spanyol dan Italia
Ketiga, persetujuan dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite, serta persetujuan orang tua peserta didik.
Apabila orang tua tidak setuju dengan sistem tatap muka maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat di paksa.
Menag berharap, semua pihak harus dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Agar semua peserta didik dapat melaksanakan pembelajaran dengan aman dan selamat dari Covid-19.
"Harapan kita orang tua dapat betul-betul peduli dengan aturan protokol kesehatan. Saya kira peran Pemda dan gugus tugas Covid-19 agar dapat mempertimbangkan hal ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Baca Juga: Manfaat Brotowali untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Kencing Manis