KABAR BAIK, Gaji ke-13 Diberikan pada Pegawai Non-PNS Hingga Rp9,5 Juta

- 11 Agustus 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi: uang pembayaran gaji ke-13.*/
Ilustrasi: uang pembayaran gaji ke-13.*/ /pixabay/EmAji

RINGTIMES BANYUWANGI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan kembali mendapatkan gaji ke-13. Namun, ada perubahan terkait kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun ini.

Sebelumnya gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi PNS, TNI/Polri maupun penerima pensiunan atau tunjangan, kini pegawai lain juga bakal menerima gaji ke-13. Mereka yaitu para pegawai non-PNS.

Aturan tersebut tertuang didalam PP No. 44/2020, yang sebutkan bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga menerima gaji-13.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Enak Banget Nih, Pegawai Non-PNS Dapat Gaji ke-13 Hingga Rp 9,5 Juta

Baca Juga: WHO Akhirnya Berunding dengan Rusia Terkait Vaksin Covid-19 Barunya

Seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedianews.com dikutip dari wartaekonomi.co.id, pada PP tersebut juga tercantum secara rinci jumlah besarnya gaji yang akan diterima oleh pegawai pemerintah non-PNS.

Jumlah besarannya gaji dimulai dari Rp 7.993.000 hingga Rp 9.592.000. Sedangkan pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setara aselon mendapatkan gaji ke-13 sekitar Rp 5.242.000 hingga Rp 9.592.000.

Sementara untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja, yaitu berkisar dari Rp 2.235.000- Rp 5.110.000. Rencananya, pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan pada Agustus 2020.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x