RINGTIMES BANYUWANGI - Presiden Jokowi telah berjanji memberikan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang berupa subsidi upah kepada pegawai bergaji di bawah Rp5 juta.
Skema bantuan yang telah dianggarkan tersebut sebesar Rp37 triliun akan diberikan kepada pegawai formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Namun, tidak semua pekerja yang terdaftar berhak menerima bantuan upah tersebut.
Ketua Dewan BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono mengatakant untuk mengetahui jika para pekerja yang berhak menerima bantuan Rp600 ribu per bulan ini harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Begini Cara Ngecek Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Baca Juga: Serum Antibodi Diproduksi dari Plasma Darah Mantan Pasien Positif Covid-19 oleh PMI Banyumas
Pertama, pihak pekerja harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan aktif membayar iuran bulanan. Apabila menunggak selama 3 bulan atau lebih, peserta dianggap sebagai peserta tidak aktif. Sehingga, dinyatakan tidak memenuhi syarat berhak menerima bantuan.
Kedua, pekerja yang telah terdaftar dan membayarkan iuran sampai dengan Juni 2020. Berarti, untuk pekerja yang terdaftar setelah 30 Juni 2020, dinyatakan tidak berhak menerima BLT ini.
Meski pemerintah belum menyajikan daftar penerima, pekerja dapat mengecek status kepesertaan lewat aplikasi telepon pintar BPJSTK Mobile. Peserta dapat mengunduh aplikasi dan meregistrasikan diri.
Setelah terdaftar, pekerja dapat mengecek status kepesertaan masing-masing.
Baca Juga: Loker Banyuwangi 2020 : PT. TRANS BLUEFIRE TOUR & TRAVEL Membutuhkan Marketing Freelance