RINGTIMES BANYUWANGI - Setiap orang yang pernah ikut berpartisipasi dalam menyelenggarakan negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK tersebut akan mencatat harta kekayaan para pejabat ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Salah satunya yakni Fadli Zon. Dirinya sendiri harus melaporkan harta kekayaannya berhubung pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR 2014-2019.
Baca Juga: Lirik Lagu Dangdut Rhoma Irama : Keramat
Berita ini sebelumnya telah terbit di Seputartangsel dengan judul Segini Harta Kekayaan Fadli Zon yang Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi
Baru-baru ini Fadli Zon juga mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Presiden Jokowi memberikan Fadli Zon penghargaan berupa Bintang Mahaputera Nararya karena pernah berjasa menjadi Wakil Rakyat selama 5 tahun.
Pernah lama duduk di kursi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan berapa harta kekayaan Fadli Zon?
Baca Juga: LAGU BANYUWANGI : Demy, Edan Turun