Tanggapi Sindiran PDIP Terkait PSBB Total, Anies Baswedan: Kami Levelnya Sudah Menegakkan

- 13 September 2020, 10:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tegaskan bahwa PSBB yang akan diterapkan di DKI Jakarta Pada 14 September bukan pelarangan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tegaskan bahwa PSBB yang akan diterapkan di DKI Jakarta Pada 14 September bukan pelarangan /DKI Jakarta

RINGTIMES BANYUWANGI - Sindiran terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tak ada penegakan aturan maka terkesan percuma, akhirnya diberi tanggapan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia mengatakan, selama PSBB transisi sudah ada penindakan yang diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan, penindakan tersebut dilakukan terhadap 158.018 orang atau badan yang melanggar protokol.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Minggu 13 September 2020, Logam Mulia UBS Rp1.038.000 per gram

"Jadi, 158.018 orang, badan. Badan itu bisa warung, toko. Denda sudah diterapkan sebesar Rp4,3 miliar," kata Anies di Balai Kota DKI seperti dikutip dari Acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu, 13 September 2020.

Anies menekankan dengan mendisiplinkan 158 ribu pelanggar itu, DKI Jakarta sudah punya aturan dan menegakkannya. 

"Jadi, Kami levelnya tuh bukan level baru bikin aturan. Kami levelnya sudah menegakkan dan bisa diukur," tutur eks Rektor Universitas Paramadina itu, seperti dikutip dari Warta Ekonomi, Minggu, 13 September 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Minggu, 13 September 2020, Scorpio Fokus Pada Masalah-masalah Sulit

Dia menambahkan, DKI Jakarta dalam menerapkan aturan sanksi selama PSBB memiliki 5 ribu petugas. Selain itu, ada 5 ribu aparatur sipil negara atau ASN yang siap membantu dalam penegakan aturan.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x