Pengumuman PSBB Total, Anies Baswedan Sebut Upaya Kebijakan Rem Darurat

- 13 September 2020, 19:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB. /YouTube Pemprov DKI Jakarta

RINGTIMES BANYUWANGI – Bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) akan diberlakukan lagi. Hari ini pada press conference virtual di kanal YouTube PEMPROV DKI JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

Terdapat beberapa perubahan dibandingkan jumpa pers Anies pada 9 September 2020 lalu yaitu mengenai aturan masuk kantor.

Awalnya, Anies Baswedan berencana mewajibkan seluruh karyawan di Jakarta bekerja dari rumah (work from home/WFH) ketika PSBB ketat kecuali 11 sektor esensial.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di MantraSukabumi.com dengan judul Sudah Fix, Pengumuman PSBB Total DKI Jakarta Pelanggar Mendapat Sanksi Berat

Baca Juga: Yuk, Intip Pembuatan Kokedama Tanaman Hias Khas Jepang

Kebijakan PSBB ketat ini merupakan pengetatan dibanding PSBB transisi yang telah diterapkan di Jakarta selama beberapa waktu terakhir.

"Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu dan inilah rem darurat yang harus kita tarik sebagaimana tadi kita lihat, begitu dilakukan pembatasan, jumlah kasus menurun, sehingga kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita," kata Anies dalam video yang disiarkan PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu 9 Septmber 2020 kemarin seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari MantraSukabumi.com.

"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," sambung Anies.

Pada Press con Anies pada tanggal 9 September 2020, Anies mengumumkan Kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy).

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x