Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Dituntut Pidana Mati, Berikut Alasannya

- 14 September 2020, 20:11 WIB
Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. (Pikiran Rakyat)
Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

RINGTIMES BANYUWANGI - Alpin Andria (24) pelaku penusuk Syekh Ali Jaber bisa dituntut dengan delik pembunuhan berencana dan terorisme.

Hal tersebut dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam akun twitternya.

"Saya sarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya, karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana & terorisme dengan sangsi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yang memutus," tulis Jimly di akun Twitternya @JimlyAs, Senin, 14 September 2020.

Artikel ini sebelumnya telha terbit di Galamedianews.com dengan judul Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Dituntut Pidana Mati, Ini Alasan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: Fakta Jatuh Cinta Bisa Bikin Panjang Umur, Begini Alasannya

Seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedianews.com dilansirkan rri.co.id, kini tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.

Diketahui, Ia tinggal bersama kakek dan neneknya di Gang Kemiri, RT.07 LK.I, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung atau berjarak sekira 300 meter dari tempat kejadian perkara penusukan.

Sementara itu, Peristwa penusukan ulama Syekh Ali Jaber juga hingga saat ini masih menjadi pembicaraan dan memunculkan keprihatinan luas.

Salah satunya datang dari Imam masjid di Islamic Center of New York, Imam Shamsi Ali. Ia mendesak polisi menelusuri aktor di balik serangan terhadap Syekh Ali Jaber.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x