Ketahui Ketentuan Acara Pernikahan saat PSBB di DKI Jakarta Berikut ini

- 14 September 2020, 20:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, selaku pemberlaku PSBB Jakarta 14 September 2020. (ANTARA)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, selaku pemberlaku PSBB Jakarta 14 September 2020. (ANTARA) /Antara

RINGTIMES BANYUWANGI - Mulai hari ini, Senin, 14 September 2020, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

PSBB total ini merupakan kebijakan “rem darurat” yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengurangi tingkat penyebaran virus corona di ibu kota.

Dalam penerapannya, aktivitas perkantoran pun diharuskan kembali melakukan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH).

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Wajib Tahu, Begini Ketentuan Acara Pernikahan di Jakarta Saat PSBB

Baca Juga: Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Bisa Dituntut Pidana Mati, Berikut Alasannya

Akan tetapi, Gubernur Anies masih memberikan kelonggaran. Setidaknya terdapat 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB berlangsung.

Penerapan PSBB ternyata berpengaruh terhadap aturan pernikahan. Gubernur Anies menyampaikan sejumlah ketentuan bagi pasangan akan menikah saat PSBB ini.

"Kegiatan yang harus ditutup sementara dalam dua pekan ke depan. Kegiatan resepsi pernikahan, khusus pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil," kata Anies, dalam keterangannya di Balai Kota DKI, Jakarta, Minggu, 13 September 2020.

Dilansir dari herstory, kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Diperketatnya aturan karena saat ini lonjakan kasus infeksi corona yang terjadi di beberapa wilayah di DKI Jakarta masih terus terjadi.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x