Laksanakan Perintah Presiden Jokowi, Luhut Dapat Kritik Pedas Fahri Hamzah: Harus Ada Suratnya

- 15 September 2020, 14:45 WIB
MENKO Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.*/ANTARA
MENKO Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.*/ANTARA /

RINGTIMES BANYUWANGI - Fahri Hamzah selaku Politikus Partai Gelora, memberikan kritik pedas kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengaku diperintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani kasus COVID-19 di sejumlah wilayah di Indonesia.

Seperti diketahui sebelumnya, sembilan provinsi yang dimaksud Presiden Jokowi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara dan Papua. 

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” kata Luhut.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal IPA SD/MI Materi Ciri-ciri Makhluk Hidup

Luhut mengatakan, perintah dikeluarkan Presiden sebab delapan dari sembilan provinsi tersebut berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen total kasus aktif. 

Maka dari itu, Fahri mengatakan, yang namanya perintah dari Presiden itu disertai dengan surat.

“Perintah presiden itu harus ada surat keputusannya pak.” ujarnya, Selasa 15 September 2020).

Baca Juga: Jenis-jenis Tanaman Anggrek yang Ada di Indonesia

Dia pun menjelaskan perintah presiden pasti ada suratnya, sebab akan disertai dengan kewenangan anggaran.

“Bahkan ia harus diregister sebagai mitra alat kelengkapan dewan. Tim Covid-19 kan sudah ada. Kalau ada tugas baru kepada orang baru kan bisa bentrok. Paham gak sih opa, ” ujarnya, dikutip dari Warta Ekonomi.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x