Ajukan Pembubaran 13 Lembaga Negara, Simak Alasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

- 15 September 2020, 21:07 WIB
Menpan RB
Menpan RB /

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Rp600 Ribu Gagal Cair, Ternyata Ini Penyebabnya

Terdapat 9 lembaga negara non-struktural yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016. Di tahun yang sama, Jokowi juga membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016.

Kemudian pada 2017, ia membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017. Mayoritas tugas dan fungsi lembaga negara yang dibubarkan itu dialihkan kepada kementerian terkait.***(Dicky Aditya/Galamedianews)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x