Sempat Viral, Kini Raja dan Ratu Kerajaan Agung Sejagat Divonis Hukuman Penjara

- 15 September 2020, 21:28 WIB
Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. di Pogung Jurutengah, Purworejo.
Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. di Pogung Jurutengah, Purworejo. /Foto: instagram/

Baca Juga: Tak Hanya di Indonesia, Brazil juga Manfaatkan Daun Sirih Cina Sebagai Obat Herbal

Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat yang berbeda melalui video conference dari masing-masing ruangan. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam putusan kali ini dipimpin oleh hakim ketua, Sutarno. Dalam persidangan, pihak terdakwa Toto dan Fanni sekarang berada di Rutan Purworejo. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Toto Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” tutur Hakim Ketua Sutarno saat membacakan putusan, seperti mantrasukabumi.com mengutip dari laman PMJ News, pada Selasa, 15 September 2020.

Hakim Sutarno menjatuhkam hukuman terhadap para terdadakwa dengan berbeda-beda.

Baca Juga: Blak-blakan, Ahok Bongkar Kebobrokan di Dalam Manajemen Pertamina

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Toto Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sambungnya.

Untuk diketahui, putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, dalam tuntutan, Raja Toto dituntut lima tahun penjara, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.

Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara, untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.***(Arohman/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x