Wajib Tahu, Peraturan Larangan bagi Pesepeda Kini Resmi Dikeluarkan, Simak di Sini

- 18 September 2020, 17:30 WIB
Tangkapan layar dari cuplikan video yang memperlihatkan rombongan pesepeda masuk jalan Tol Jagorawi pada Minggu, 13 September 2020.
Tangkapan layar dari cuplikan video yang memperlihatkan rombongan pesepeda masuk jalan Tol Jagorawi pada Minggu, 13 September 2020. /RRI

RINGTIMES BANYUWANGI -  Kini, Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan bersepeda di jalan.

Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Selanjutnya, Permen yang telah ditetapkan pada 14 September 2020 itu, diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Mantrasukabumi.com dengan judul Hati-hati, Larangan Bersepeda Kini Resmi Dikekuarkan Kemenhub

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Diungkap oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, bahwa produk regulasi tersebut mengatur berbagai macam hal.

Diantaranya berkaitan dengan pengguna jalan yang harus melengkapi sepedanya dengan sejumlah peranti wajib seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Namun untuk spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan beberapabsepeda lainnya.

Dalam Permen tersebut, berdasarkan Pasal 8, setidaknya enam hal yang dilarang bagi pesepeda.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x