RINGTIMES BANYUWANGI - Kini, Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan bersepeda di jalan.
Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Selanjutnya, Permen yang telah ditetapkan pada 14 September 2020 itu, diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Mantrasukabumi.com dengan judul Hati-hati, Larangan Bersepeda Kini Resmi Dikekuarkan Kemenhub
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Diungkap oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, bahwa produk regulasi tersebut mengatur berbagai macam hal.
Diantaranya berkaitan dengan pengguna jalan yang harus melengkapi sepedanya dengan sejumlah peranti wajib seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
Namun untuk spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan beberapabsepeda lainnya.
Dalam Permen tersebut, berdasarkan Pasal 8, setidaknya enam hal yang dilarang bagi pesepeda.