Wajib Tahu, Peraturan Larangan bagi Pesepeda Kini Resmi Dikeluarkan, Simak di Sini

- 18 September 2020, 17:30 WIB
Tangkapan layar dari cuplikan video yang memperlihatkan rombongan pesepeda masuk jalan Tol Jagorawi pada Minggu, 13 September 2020.
Tangkapan layar dari cuplikan video yang memperlihatkan rombongan pesepeda masuk jalan Tol Jagorawi pada Minggu, 13 September 2020. /RRI

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, ISIS Hancurkan Vila dan Hotel Tempat Liburan Ronaldo Hingga James Bond

1. Pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.

4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.

Baca Juga: Ketahui 10 Tanaman Pembawa Sial Berikut Ini, Salah Satunya Bunga Kertas

5. Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.

6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda. ***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x