Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, ISIS Hancurkan Vila dan Hotel Tempat Liburan Ronaldo Hingga James Bond
1. Pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
2. Sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.
3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Baca Juga: Ketahui 10 Tanaman Pembawa Sial Berikut Ini, Salah Satunya Bunga Kertas
5. Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda. ***(Andriana/Mantra Sukabumi)