Anak Soeharto, Bambang Trihatmodjo Menggugat Sri Mulyani atas Pencekalan Dirinya

- 18 September 2020, 19:18 WIB
MENKEU RI Sri Mulyani Indrawati
MENKEU RI Sri Mulyani Indrawati /Kemenkeu.go.id/Biro KLI/Faiz/.*/Kemenkeu.go.id/Biro KLI/Faiz

RINGTIMES BANYUWANGI - Anak mendiang Presiden kedua RI, SoehartoBambang Trihatmodjo mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui gugatan tersebut dilayangkan terkait pencekalan dirinya untuk berpergian ke luar negeri disebabkan karena masalah piutang negara pada SEA Games 1997.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara mengenai hal tersebut. Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo mengatakan Kemenkeu tentu akan menaati hukum.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Dicekal Sri Mulyani, Anak Soeharto Melawan dan Layangkan Gugatan

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Selanjutnya, ia menegaskan, penagihan piutang tersebut dilakukan oleh PUPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Yustinus pun mengatakan bahwa pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.

"Pencabutan pun dilakukan sesuai ketentuan. Kami juga akan taat pada proses hukum yang berlaku, menunggu pemberitahuan dari PTUN," terang dia, Jumat, 18 September 2020.

Diungkapkan Yustinus, umum, pencegahan dilakukan karena Bambang memiliki utang kepada negara. Pencegahan itu baru akan dicabut jika sudah ada pembayaran terhadap utang.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x