Kuota Internet 35 GB untuk Siswa Besok Dibagikan, Berikut Cara Mendapatkannya

- 21 September 2020, 18:00 WIB
 Kemendikbud telah mengesahkan waktu penyaluran terkait akan dibagikannya Kuota Internet Gratis Bagi Pelajar yang dimulai pada Selasa, 22 September 2020./Dok. ZonaPriangan.com/Kemendikbud
Kemendikbud telah mengesahkan waktu penyaluran terkait akan dibagikannya Kuota Internet Gratis Bagi Pelajar yang dimulai pada Selasa, 22 September 2020./Dok. ZonaPriangan.com/Kemendikbud /Kemendikbud

Baca Juga: Link Verifikasi Email Pendaftaran Prakerja Gelombang 9 Sudah Dikirim, Segera Cek Email

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
    1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
    2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
  2. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
    1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
    2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
  3. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
    1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
    2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Baca Juga: Sebabkan Kemandulan, Kenali Hama Penyakit Pada Kelengkeng dan Pengendaliannya

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Untuk jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING dan Jadwal BTS Tiny Desk Concert NPR Music, Tonton Malam Ini

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x