Beredar Hoaks di Facebook, Pemegang Kartu BPJS Dapat BLT Rp4 Juta per KK

- 29 September 2020, 18:55 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-4 Belum juga Dapat, Ini Cara Lapor Online Agar Cair
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1-4 Belum juga Dapat, Ini Cara Lapor Online Agar Cair /Harapanrakyat.com/.*/Harapanrakyat.com

RINGTIMES BANYUWANGI -  Beredar di media sosial Facebook bahwa keluarga pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 4 juta.

Diketahui bahwa sebelumnya pemerintah memang memberikan subsidi bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Terlepas dari BLT upah bagi pekerja tersebut, ternyata setelah ditelusuri kabar yang beredar di Facebook yang menyebut keluarga pemegang kartu BPJS dapat bantuan per KK senilai Rp4 juta merupakan informasi hoaks.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Jakbarnews.com dengan judul Pemegang Kartu BPJS Dapat BLT Rp 4 Juta Per KK, Kemenkominfo Pastikan Hoaks Lama Nih

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Informasi yang beredar luas tersebut disebar oleh salah seorang pemilik akun Facebook, yang mengunggah sebuah tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut.

"Beruntung nya yang ikut BPJS… BANTUAN TAHUN 2020 UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS…! Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2020, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000 per Kartu Keluarga (KK)."

Dalam narasi tersebut juga tertulis bahwa, ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan agar bisa mendapatkan bantuan subsidi Rp 4 juta, di antaranya fotocopy KK, kartu BPJS, KTP Kepala Keluarga yang masing-masing rangkap dua.

Dikutip Jakbarnews dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin, 28 September 2020, terdapat beberapa keterangan dalam guna meluruskan dari hoaks yang tengah menyebar tersebut.

Baca Juga: Dihajar Teman Pakai Kayu, Anak 13 Tahun Meninggal, Ibunya Harapkan Keadilan

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: JAKBARNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x