RINGTIMES BANYUWANGI - Merry Aprina (35) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dan melaporkan adiknya untuk menempuh jalur hukum. Lantaran ia tidak terima motor sang ibu sudah kedua kalinya digelapakan adik kandungnya sendiri.
Setelah ditelusuri, ternyata yang melaporkan ini adalah seorang berinisial NU yang merupakan seorang janda beranak satu yang tak lain adalah adik kandung Merry sendiri.
NU akhirnya melaporkan sang kakak yang telah menggelapkan sepeda motor milik ibunya pada Minggu, 20 September 2020 lalu.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Merry mengungkapkan kepada wartawan bahwa kejadian itu erawal saat adiknya mendatangi rumah ibunya di Jalan DI Panjaitan, 16 Ulu, Seberang Ulu (SU) II dan meminjam motor dengan alasan mau keluar sebentar.
"Adik saya ini pernah masuk lapas perempuan di Jalan Merdeka Palembang selama satu tahun dalam kasus yang sama dan baru bebas beberapa bulan lalu," kata Merry, Selasa, 29 September 2020.
Berita ini sebelumnya telah terbit di Fix Palembang dengan judul Wanita di Palembang Laporkan Adik Kandung ke Polisi Karena Curi Motor Orang Tua
Merry juga menjelaskan jika sebelumnya adiknya itu juga pernah menggelapkan motor milik ibunya, namun karena kasihan akhirnya saat itu pelaku tidak dilaporkan.
"Sebelum kejadian ini adik saya juga pernah menggelapkan motor milik ibu saya, karena kami kasihan lantas tidak kami laporkan. Namun karena ini sudah kedua kalinya kami sekeluarga memutuskan melaporkan dia ke polisi dengan harapan agar dia sadar," terang Merry.
Baca Juga: Jangan Lewatkan, Film G30S/PKI Tayang Hari Ini di TV One Setelah SCTV