Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2, Berikut Syarat dan Lembaga Pendaftaran

- 17 Oktober 2020, 10:22 WIB
Bantuan BLT Banpres Diperpanjang hingga Desember 2020, ini cara dan syarat daftar agar dapat Rp 2,4 juta
Bantuan BLT Banpres Diperpanjang hingga Desember 2020, ini cara dan syarat daftar agar dapat Rp 2,4 juta /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meluncurkan bantuan presiden (banpres) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta bagi para pelaku UMKM guna membantu meningkatkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.

BLT UMKM tersebut bertajuk Bantuan Presiden (Banpres) produktif yang diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk membantu menjalankan usaha mereka di tengah krisis dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Banpres BLT UMKM tersebut telah memasuki tahap 2 dengan pembukaan pendaftaran pada 13 Oktober 2020 lalu ditargetkan bagi 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 ini. Diperkirakan program ini akan menjangkau sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Dilansir dari akun resmi Instagram @kemenkopukm menyampaikan bahwa tahap pertama realisasi Banpres Produktif BLT UMKM telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 trilium. Hingga tanggal 6 Oktober 2020 kemarin persentase penyaluran setara dengan 99,41 persen.

Banpres UMKM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit, sehingga penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM ini.

Dilansir dari laman kemenkopmk.go.id oleh ringtimesbanyuwangi.com, berikut syarat, cara dan lembaga untuk pendaftaran BLT UMKM.

Baca Juga: 8 Manfaat Buah Ciplukan, Bantu Atasi Asam Urat hingga Turunkan Kolesterol

Syarat Banpres BLT UMKM yang perlu dipenuhi peserta bantuan:

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x