Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, atau Dapatkan Sanksi dari Kemnaker

- 17 Oktober 2020, 11:59 WIB
Kemnaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Kemnaker Umumkan Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Instagram @idafauziyahnu

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair atau jika tidak akan dikenakan sanksi.

Disampaikan langsung oleh Kemnaker kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai kriteria syarat tetapi sudah mencairkan dan mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak Kemnaker meminta para pekerja yang tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan  jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Menaker pun mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak taat ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Mantrasukabumi.com dengan judul Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?

Baca Juga: Pesona Tanaman Hias Oxalis, Bunga Kupu-Kupu yang Mirip dengan Anggrek

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x