MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair atau jika tidak akan dikenakan sanksi.
Disampaikan langsung oleh Kemnaker kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai kriteria syarat tetapi sudah mencairkan dan mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak Kemnaker meminta para pekerja yang tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan jika tidak ingin dikenakan sanksi.
Menaker pun mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak taat ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Mantrasukabumi.com dengan judul Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?
Baca Juga: Pesona Tanaman Hias Oxalis, Bunga Kupu-Kupu yang Mirip dengan Anggrek
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);