Hotman Paris Bongkar 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Berisi Ancaman Pidana

- 17 Oktober 2020, 18:30 WIB
Dipelajari Sehari Saja, Hotman Paris Tahu Celah UU Cipta Kerja, Pengusaha Nakal Bisa Dipidana
Dipelajari Sehari Saja, Hotman Paris Tahu Celah UU Cipta Kerja, Pengusaha Nakal Bisa Dipidana / @hotmanparisofficial

RINGTIMES BANYUWANGI – Belakangan ini, Hotman Paris cukup menarik perhatian masyarakat. Apalagi sejak UU Cipta Kerja disahkan.

Hotman Paris mengaku langsung mempelajari draf Undang-Undang tersebut tak lama setelah DPR bersama pemerintah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pada Sabtu, 17 Oktober 2020 Hotman Paris kembali menjadi sorotan, dalam video singkat yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Hotman Paris membuka videonya dengan membagikan segudang prestasi yang dia raih sebagai Lawyers, sambil ditemani sembilan perempuan di belakangnya dengan gestur "mempersembahkan".

"Halo masyarakat Indonesia, salam Hotman Paris. Dalam sejarah karier Hotman yang telah mendunia 36 tahun, membawahi puluhan tahun pengacara-pengacara bule, dan kasusnya dimuat di berbagai koran-koran internasional, termasuk di New York Times," ujar Hotman, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Portal Jember.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Portal Jember dengan judul Bongkar Omnibus Law Cipta Kerja, Hotman Paris: Majikan Tidak Bayar Upah Minimum, Penjara 4 Tahun!

 Menurut pengacara papan atas tersebut, baru pertama kali sepanjang kariernya ada Undang-Undang dengan sepuluh pasal yang berisi ancaman pidana bagi majikan atau pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerjanya.

Baca Juga: Memanas, Trump Akan Tinggalkan Amerika Jika Joe Biden Menang dalam Pilpres AS

"Inilah pertama kali dalam sejarah karier Hotman, melihat, menemukan, draf UU yaitu UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, dengan sepuluh pasal yang memberikan ancaman pidana kepada majikan atau pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh," kata Hotman.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x