Hotman Paris Bongkar 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Berisi Ancaman Pidana

- 17 Oktober 2020, 18:30 WIB
Dipelajari Sehari Saja, Hotman Paris Tahu Celah UU Cipta Kerja, Pengusaha Nakal Bisa Dipidana
Dipelajari Sehari Saja, Hotman Paris Tahu Celah UU Cipta Kerja, Pengusaha Nakal Bisa Dipidana / @hotmanparisofficial

Dia pun memberikan contoh beberapa kasus dan ancaman hukuman yang bisa diterima oleh pengusaha, salah satunya hukuman penjara selama empat tahun kepada pengusaha atau majikan yang tidak membayar pesangon buruhnya.

"Contohnya, tidak bayar pesangon maksimum empat tahun penjara, tidak membayar upah minimum maksimum empat tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga: Intip Ragam Manfaat Bawang Hitam untuk Pria Dewasa Hingga Atasi Ejakulasi Dini

Di penghujung videonya, Hotman Paris mengembalikan kepada masyarakat mengenai siapa yang diuntungkan dalam temuannya di UU Cipta Kerja tersebut.

"Inilah pertama kali Undang-Undang yang membuat (hukum) perdata menjadi (hukum) pidana, dan ini menguntungkan siapa? Terserah kepada masyarakat yang menilai. Salam Hotman Paris," tutup Hotman.*** (Mohammad Syahrial/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x