Dia pun memberikan contoh beberapa kasus dan ancaman hukuman yang bisa diterima oleh pengusaha, salah satunya hukuman penjara selama empat tahun kepada pengusaha atau majikan yang tidak membayar pesangon buruhnya.
"Contohnya, tidak bayar pesangon maksimum empat tahun penjara, tidak membayar upah minimum maksimum empat tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Intip Ragam Manfaat Bawang Hitam untuk Pria Dewasa Hingga Atasi Ejakulasi Dini
Di penghujung videonya, Hotman Paris mengembalikan kepada masyarakat mengenai siapa yang diuntungkan dalam temuannya di UU Cipta Kerja tersebut.
"Inilah pertama kali Undang-Undang yang membuat (hukum) perdata menjadi (hukum) pidana, dan ini menguntungkan siapa? Terserah kepada masyarakat yang menilai. Salam Hotman Paris," tutup Hotman.*** (Mohammad Syahrial/Portal Jember)